Mengenal lebih dekat Perusahaan Listrik Negara ndaonuse, unit layanan PT PLN (Persero) yang menyalurkan listrik andal untuk masyarakat ndaonuse.
PLN ndaonuse adalah unit layanan PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Sebagai unit operasional di wilayah ndaonuse, kantor ini bertanggung jawab atas distribusi listrik, pelayanan pelanggan, pemeliharaan jaringan, dan penanganan gangguan untuk seluruh masyarakat ndaonuse.
Sebagai entitas yang berada di bawah PT PLN (Persero) Holding, PLN ndaonuse mengemban misi nasional untuk memberikan akses listrik yang andal, ramah lingkungan, dan terjangkau bagi setiap rumah tangga, pelaku usaha, fasilitas publik, dan industri di ndaonuse.
Operasional PLN ndaonuse berlandaskan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:
Berdasarkan struktur PT PLN (Persero), PLN ndaonuse mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Sejarah ketenagalistrikan di Indonesia bermula sejak masa kolonial Belanda pada akhir abad 19. Pada 27 Oktober 1945, dengan Maklumat Pemerintah RI, perusahaan-perusahaan listrik dan gas dinasionalisasi menjadi Jawatan Listrik dan Gas. Tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum (Perum) pada 1972, dan kemudian beralih status menjadi Perseroan Terbatas (Persero) pada 1994. Sejak saat itu, PLN terus bertransformasi menjadi BUMN ketenagalistrikan terdepan, dan kini sedang menjalani transisi energi bersih untuk mendukung target Net Zero Emission 2060. PLN ndaonuse ndaonuse hadir sebagai bagian dari komitmen PLN dalam mendekatkan layanan listrik ke seluruh masyarakat.
PLN ndaonuse melayani seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah ndaonuse, meliputi: